" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " saya dan suami hubung badan di ramadhan , harus bagaimana ? "

" isi " : " saya dan suami pernah hubung badan pada siang hari di bulan ramadhan . saya ingin tanya bagaimana cara bayar kifaratnya , apakah harus dalam bentuk makan kepada 60 orang atau boleh dalam bentuk uang saja ? dan hitung untuk 1 kali makan atau 1 hari makan ? pada saat akan beri denda sebut apakah kita harus ucap kepada orang yang kita beri bahwa beri itu bagai kifarat atau kita boleh kata hal lain misal untuk buka puasa , dan lain - lain ? "

" jawaban1 " : " sat 27 july 2013 06 : 51  " , "  22 . 352 views  n " , " n " , " n " , " saya dan suami pernah hubung badan pada siang hari di bulan ramadhan . saya ingin tanya bagaimana cara bayar kifaratnya , apakah harus dalam bentuk makan kepada 60 orang atau boleh dalam bentuk uang saja ? dan hitung untuk 1 kali makan atau 1 hari makan ? pada saat akan beri denda sebut apakah kita harus ucap kepada orang yang kita beri bahwa beri itu bagai kifarat atau kita boleh kata hal lain misal untuk buka puasa , dan lain - lain ? " , " n " , " tentu terap masalah kaffarat bagi orang yang rusak suci bulan ramadhan dengan laku hubung suami isteri adalah : " , " 1 . yang wajib untuk bayar kaffarah hanya suami , sedang isteri tidak wajib . maka cukup suami anda saja yang bayar kaffarah , sedang anda tidak perlu laku . demikian dapat umum para ulama . " , " meski pun ada juga dapat yang kata bahwa dua , suami dan isteri , wajib sama - sama bayar kaffarah . namun debat para ulama cukup panjang , rasa terlalu tele - tele bila ungkap di sini . " , " yang penting , anda anda tidak bayar kaffarah , sudah ada dapat ulama yang boleh . " , " 2 . ketika mulai tubuh isterinya , suami masih dalam ada puasa . tidak tidak batal puasa dulu dengan makan atau minum , tetapi batal puasa dengan masuk malu ke dalam malu isterinya . " , " anda suami sempat batal dulu puasa , maka dia tidak wajib bayar kaffarah , kecuali hanya ganti puasa yang rusak di hari itu . " , " 3 . puasa yang rusak suci oleh suami adalah puasa ramadhan yang dia wajib puasa di dalam . " , " sedang puasa wajib yang bukan ramadhan , seperti puasa qadha ' atau puasa nadzar , maka tidak ada wajib bayar kaffarah bila rusak dengan jima ' . " , " apalagi puasa yang hukum sunnah , sudah pasti tidak laku hukum kaffarat kalau langgar dengan jima ' . " , " bahkan meski orang puasa ramadhan , namun puasa itu tidak wajib atas diri karena udzur tentu , seperti orang yang sedang sakit atau sedang dalam pergi , maka bila dia batal , tidak dosa . juga tidak ada wajib kaffarah bila batal dengan jima ' . " , " 4 . tingkat kaffarah itu ada tiga dan tidak boleh acak - acak . mulai dari yang paling berat , baru kepada yang lebih ringan . " , " pertama , bebas orang budak . ini harus jadi prioritas utama . namun bila dia tidak mampu , lantar sekarang sudah tidak ada lagi budak , atau karena harga budak cukup mahal tak jangkau , maka baru boleh pindah ke jenis yang dua , yaitu puasa dua bulan turut - turut . tidak ada alas untuk tidak bisa , apalagi bila masih muda . " , " kecuali suami itu orang yang sakit lama dan tidak akan mampu puasa lama turut dokter . atau dia memang orang yang sudah tua bangka , jangan 2 bulan , bahkan puasa hari saja pun tidak kuat . maka untuk kasus yang sudah parah seperti ini , boleh pindah ke jenis yang lebih ringan , yaitu yang tiga . bentuk beri makan 60 orang fakir miskin . " , " masalah apakah harus dalam bentuk makan atau boleh uang saja , para ulama umum sebut harus dalam bentuk makan yang bisa kenyang orang miskin , minimal untuk hari dalam hidup . namun ijtihad mazhab hanafiyah kata boleh dengan uang saja . " , " bagi kita , mana saja boleh , namun alangkah baik bila kita juga lihat kepada praktis . bila lebih praktis guna uang , baik bagi beri maupun terima , maka guna uang . tetapi bila lebih praktis dengan makan jadi siap makan , maka baik demikian . yang penting judul utama memang beri makan fakir miskin . " , " tidak ada tentu bahwa makan yang kita ikan itu harus sebut sebab . yang penting niat , ikrar tidak penting . sebab nama beri , pada dasar tidak perlu ikrar atau umum . " , " tetapi anda serah lewat pantia zakat , tentu harus ikrar . fungsi , agar panitia zakat tahu mana harus mereka harus distribusi . "
